Data Belum Valid, BSU tak Langsung Cair Keseluruhan, Pekerja Diminta Sabar

BANTUAN subsidi upah (BSU) dengan total senilai Rp 600 ribu sudah mulai cair secara bertahap. Sampai 24 Juni 2025, BSU sudah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima BSU dari target 3.697.836 penerima di tahap pertama. “Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Yassierli menyebut penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, antisipasi dilakukan dengan penyaluran melalui PT Pos Indonesia (Persero). Kemnaker menjelaskan keterlambatan pencairan BSU 2025 disebabkan proses pemadanan dan validasi data. Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, proses ini memerlukan waktu guna memastikan data penerima akurat dan sesuai persyaratan.
Sunardi menegaskan, seluruh proses pemadanan dan validasi data telah selesai. Saat ini, pencairan BSU berada dalam tahap penyelesaian.
"Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini merupakan wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," ujar Sunardi.
Pernyataan ini mengindikasikan hambatan administratif utama telah teratasi, dan dana siap didistribusikan.
BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Meskipun tanggal pasti pencairan BSU 2025 belum diumumkan, Kemnaker memastikan prosesnya akan berlangsung sesegera mungkin.
Sebagai informasi, BSU diberikan Rp 300 ribu untuk periode Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali sehingga total yang diterima pekerja Rp 600 ribu .
Sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima BSU. Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.
Syarat penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Kemudian upah penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sebesar UMP dan diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan (PKH).(knu)