DPR Usul Gerbong Merokok, Ini Aturan KAI Bebas Asap Rokok di Kereta Api dan Stasiun

anggota dpr, Kereta Api Indonesia, larangan merokok, larangan merokok di atas kereta, gerbong merokok, DPR Usul Gerbong Merokok, Ini Aturan KAI Bebas Asap Rokok di Kereta Api dan Stasiun, KAI Tegaskan Kereta Bebas Asap Rokok, Aturan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun, Catatan Pelanggaran Semester Pertama 2025, Alasan Tidak Ada Ruang Merokok

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembalinya gerbong khusus untuk penumpang perokok di kereta jarak jauh.

Usulan itu disampaikan Nasim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ucap Nasim.

Menurutnya, keberadaan gerbong merokok bisa memberi keuntungan bagi KAI karena banyak penumpang kereta jarak jauh yang merupakan perokok.

“Karena banyak kereta tidak smoking area Pak Bobby. Nah paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong saya yakin pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking,” lanjutnya.

Nasim bahkan mencontohkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang sudah menyediakan ruang khusus merokok. Ia menilai hal serupa seharusnya bisa diterapkan di kereta.

“Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa,” ujarnya.

Ia menambahkan, perjalanan panjang seperti 8–10 jam membuat penumpang perokok kerap kesulitan.

“Karena 8 jam perjalanan jauh pak. Di bus aja pak 12 jam hampir, 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong pak, saya yakin bisa itu Pak. Ini aspirasi loh pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se Jawa ini paling banyak Pak, kasian pak dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu,” kata Nasim.

KAI Tegaskan Kereta Bebas Asap Rokok

Menanggapi usulan tersebut, PT KAI menegaskan seluruh kereta api dan stasiun merupakan area bebas asap rokok.

“Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba, kepada Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, Anne menegaskan KAI tetap membuka diri terhadap saran masyarakat untuk peningkatan layanan. “KAI menerima masukan, kritik, dan feedback dalam peningkatan layanan hingga sampai saat ini,” ujarnya.

Ia menekankan, aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama. “Kami mengelolanya dengan baik dengan tetap mengutamakan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan pengguna keretaapi secara menyeluruh,” kata Anne.

Aturan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan larangan merokok berlaku di semua jenis perjalanan kereta, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter.

“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” kata Ixfan, Selasa (29/7/2025).

Meski begitu, KAI menyediakan area khusus merokok di beberapa titik stasiun yang sudah ditandai secara jelas.

Catatan Pelanggaran Semester Pertama 2025

Selama Januari–Juni 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 13 pelanggaran penumpang yang kedapatan merokok di kereta. Rinciannya:

  • Januari: 6 kejadian
  • Maret: 3 kejadian
  • Mei: 3 kejadian
  • Juni: 1 kejadian

Setiap pelanggaran langsung ditindak dengan menurunkan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat sesuai aturan.

KAI menerapkan sanksi tegas bagi penumpang yang melanggar larangan merokok. Sesuai aturan, mereka akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama dan tiket tidak dapat dikembalikan.

“Kami mohon kerja sama seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan transportasi publik yang sehat dan nyaman. Petugas kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan bila terjadi pelanggaran,” tegas Ixfan.

Alasan Tidak Ada Ruang Merokok

Sebelumnya, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, pada 21 Juni 2023 pernah menjelaskan alasan tidak adanya ruang merokok di kereta.

“KAI tidak menyediakan smoking room di dalam kereta api penumpang termasuk kereta makan sebagai dukungan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan kawasan tanpa rokok di angkutan umum,” jelas Joni.

Menurutnya, keputusan itu juga demi kenyamanan penumpang lain karena seluruh kereta sudah dilengkapi pendingin ruangan (AC).

Joni menambahkan, aturan larangan merokok disosialisasikan secara berkala lewat pengumuman, stiker di dalam kereta, hingga media sosial.

“Bagi pelanggan yang kedapatan melanggar, KAI akan memberikan sanksi yang tegas berupa teguran dan diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama,” katanya.

“KAI berkomitmen mengantarkan seluruh pelanggan dari stasiun keberangkatan menuju stasiun tujuan dengan nyaman, aman, dan sehat,” pungkas Joni.

Sebagian tayang di Wartalokalive.com dengan judul Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!