Aturan Naik Kereta Api Bandara untuk Penumpang Anak, Simak!

PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan aturan khusus untuk penumpang anak yang berlaku di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi dalam siaran resmi yang Kompas.com konfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Berikut aturan yang perlu diperhatikan untuk anak yang hendak naik KA Bandara Medan dan Yogyakarta:
1. Anak usia 0-3 tahun atau memiliki tinggi kurang dari 90 sentimeter, tidak diwajibkan membeli tiket.
2. Apabila penumpang berusia lebih dari tiga tahun atau memiliki tingi lebih dari 90 sentimeter, maka wajin memiliki tiket.
3. Penumpang perlu mengikuti aturan bagasi yang berlaku dengan maksimum membawa 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
4. Penumpang dilarang membawa barang-barang yang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PT Railink juga mengimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk," kata Ayep.
Tidak hanya itu. penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal dua jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik, dan tiga jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.