Awas, Penumpang Kereta Api Rentan Jadi Korban Pelemparan Batu dari Luar hingga Berpotensi Sebabkan Luka Parah

Awas, Penumpang Kereta Api Rentan Jadi Korban Pelemparan Batu dari Luar hingga Berpotensi Sebabkan Luka Parah

Insiden pelemparan batu terhadap penumpang kereta api terus terjadi. Beberapa waktu lalu, insiden pelemparan terhadap KA Sancaka viral di media sosial.

Seorang penumpang perempuan menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal.

Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebut, tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami.

“Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ixfan di Jakarta, Selasa (8/7).

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per Selasa, 8 Juli 2025, selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Sebanyak 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian dan satu kejadian belum terungkap.

Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian.

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa: Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah.

Ixfan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Termasuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel. (Knu)