KAI Perketat Patroli di Jalur Rawan Usai Pelemparan Batu yang Lukai 2 Penumpang

pelemparan batu, KA Sancaka, Kereta dilempar batu, KAI Perketat Patroli di Jalur Rawan Usai Pelemparan Batu yang Lukai 2 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli di sejumlah jalur rawan vandalisme menyusul insiden pelemparan batu ke KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng, Minggu (6/7/2025).

Aksi pelemparan batu terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot dan menyebabkan dua penumpang terluka akibat pecahan kaca. Petugas KAI membawa korban ke Stasiun Solobalapan untuk diperiksa tim medis, lalu dirujuk ke RS Triharsi.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini (pelemparan batu ke kereta)," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam siaran pers, dikutip Rabu (9/7/2025).

"KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” sambungnya.

pelemparan batu, KA Sancaka, Kereta dilempar batu, KAI Perketat Patroli di Jalur Rawan Usai Pelemparan Batu yang Lukai 2 Penumpang

Tangkapan layar video rekaman penumpang kereta api dilempar batu dari luar jendela.

KAI Gencarkan Patroli 

KAI mengatakan bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun—baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan, merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, KAI memperkuat sistem pengamanan dengan patroli di jalur rawan, pemasangan kamera pengawas, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.

“KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya,” kata Feni.

Pelaku bisa dipenjara 15 tahun

Tindakan melempar kereta api tergolong pidana berat. Feni mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.

Aturan itu memuat tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat 1 tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pada Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga jalur kereta.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tutur Feni.

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat melapor melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.