Kaca Kereta Sancaka Dilempar Batu, 2 Penumpang Alami Luka di Wajah dan Mata

pelemparan batu, kereta api Sancaka, korban luka, Vandalisme Kereta, kereta api sancaka, vandalisme kereta, Kaca Kereta Sancaka Dilempar Batu, 2 Penumpang Alami Luka di Wajah dan Mata

KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) 88F Sancaka yang melayani rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng.

Insiden terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu malam, 6 Juli 2025. Lemparan batu menyebabkan kaca kereta api Sancaka pecah dan melukai dua penumpang.

Salah satu penumpang yang terluka adalah Widya Anggraini. Dalam video yang diunggah ke akun Instagram-nya, Widya menceritakan bahwa saat kejadian ia tengah membaca novel dan mendengarkan musik di dalam kereta. Tiba-tiba, kaca jendela di sebelah tempat duduknya pecah akibat lemparan batu.

"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," tulisnya.

Widya yang jadi korban luka di wajah dan matanya terkena serpihan kaca. Ia langsung mendapatkan pertolongan dari petugas KAI dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi di Solo.

Karena dokter spesialis mata tidak tersedia saat itu, penanganan dilakukan seadanya. Widya kemudian dijadwalkan menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit spesialis mata di Surabaya.

Apa Langkah KAI Setelah Kejadian?

Menanggapi insiden tersebut, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyatakan bahwa KAI tidak menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api.

"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ujarnya.

KAI langsung mengambil langkah pengamanan, termasuk peningkatan patroli di jalur rawan, pemasangan kamera pengawas, serta koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan warga sekitar.

Selain itu, KAI juga tengah menelusuri pelaku pelemparan dan berkomitmen menyerahkan pelaku kepada penegak hukum.

Apa Sanksi bagi Pelaku Vandalisme Kereta?

Feni menjelaskan bahwa tindakan pelemparan, pengrusakan, dan coretan terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum serius.

Pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

Pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun, dan jika menyebabkan kematian, ancaman hukumannya bisa seumur hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang perusakan prasarana dan sarana kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Apa Kompensasi bagi Korban?

Pihak KAI memastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan. Widya Anggraini, yang mengalami luka akibat insiden tersebut, dijanjikan mendapat penanganan medis sampai sembuh.

KAI juga menyampaikan rasa prihatin dan berjanji meningkatkan keamanan agar insiden serupa tidak terulang.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan dan keselamatan penumpang," ujar Feni.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik, khususnya kereta api yang menjadi tulang punggung transportasi antarkota. Informasi terkait vandalisme atau tindakan mencurigakan dapat dilaporkan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.

"Transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tutup Feni.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Penumpang Luka Setelah Kereta Sancaka Dilempari, KAI Janji Kejar Pelaku".