Tiket Kereta Api Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Berangkat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan kemudahan baru dalam layanan digital dengan memperpendek batas waktu pemesanan tiket kereta api.
Kini, pelanggan dapat memesan tiket kereta antarkota hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan untuk kereta lokal, pemesanan bisa dilakukan hingga 10 menit sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini mulai berlaku Kamis (10/7/2025) dan berlaku untuk pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI serta situs web resmi booking.kai.id.
Sebelumnya, batas waktu pembelian tiket kereta dibatasi maksimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.
Dengan kebijakan baru ini, PT KAI berupaya meningkatkan fleksibilitas bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.
"Kebijakan ini tentu sangat membantu pelanggan, terutama yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa layanan kereta api kini semakin adaptif terhadap ritme kehidupan modern yang serba cepat dan dinamis," ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, dalam keterangan tertulis.
Berlaku untuk Semua Jenis KA
Penyesuaian waktu pemesanan ini berlaku untuk seluruh kereta api antarkota dan kereta api lokal yang dipesan melalui kanal digital resmi KAI.
Namun, pelanggan perlu memastikan bahwa aplikasi Access by KAI yang digunakan telah diperbarui ke versi minimal 6.12.1 untuk Android dan 6.13.0 untuk iOS agar fitur baru ini dapat digunakan.
Selain memperpendek waktu pemesanan tiket, PT KAI juga memperketat sistem validasi data penumpang.
Kini, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk bayi atau infant, diwajibkan mengisi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), data identitas diisi berdasarkan nomor paspor.
Tiket Tarif Khusus (Go Show) Kini Bisa Dipesan Secara Digital
Tak hanya itu, PT KAI juga mempermudah akses pembelian tiket tarif khusus (Go Show). Tiket ini bisa dipesan secara digital mulai dua jam sebelum keberangkatan, selama tempat duduk masih tersedia.
"Transformasi layanan ini bukan hanya memudahkan, tapi juga menjadi bagian dari upaya KAI dalam membangun ekosistem transportasi publik yang cepat, mudah, dan aman. Ini sejalan dengan komitmen Daop 9 Jember dalam meningkatkan kepuasan pelanggan di seluruh wilayah operasional kami," tambah Cahyo.
Dengan perubahan ini, PT KAI terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital dalam memesan tiket kereta api. Selain praktis, transaksi digital dinilai lebih aman dan transparan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI di 121, menggunakan aplikasi Access by KAI, atau mengikuti akun media sosial resmi di @KAI121_.