Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menegaskan larangan merokok di seluruh area kereta api dan stasiun, kecuali di zona merokok khusus yang telah disediakan.

Pelanggar aturan ini akan langsung diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian biaya tiket.

“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil dan lansia," kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Oleh karena itu, semua perjalanan kereta api, mulai dari kereta jarak jauh, lokal, hingga komuter, adalah zona bebas asap rokok.

Sepanjang semester pertama tahun 2025 (Januari-Juni), KAI Daop 1 Jakarta mencatat 13 insiden penumpang merokok di dalam kereta.

Wilayah operasional Daop 1 Jakarta mencakup 109 stasiun, membentang dari Cikampek di timur, Sukabumi di selatan, Merak di barat, hingga Tanjung Priok di utara.