Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor, yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya.
Kejadian yang viral di media sosial itu menjadi perhatian serius. Tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anak, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.
Fakta menunjukkan, bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.
Sampai Senin (16/6) lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian.
Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (21/6).
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
KAI menegaskan, bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.
Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas.
Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan. (knu)