PT KAI Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 105 Miliar, Tersebar di 11 Titik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 (KAI) Jakarta menyelamatkan aset negara dari penguasaan dan penggunaan tanpa hak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Upaya ini dilakukan secara bertahap selama periode Januari-Mei 2025 di berbagai wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, bahwa kegiatan penyelamatan aset ini untuk menjaga saro tidak memiliki hak atas penggunaan lahan dan bangunan milik KAI.
Rinciannya, KAI berhasil mengamankan luas tanah sebesar 17.094,75 m² dan bangunan seluas 7.031,99 m².
“Dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp105 miliar,” jelas Ixfan di Jakarta, Sabtu (14/6).
Secara rinci, kegiatan penyelamatan aset dilakukan di 11 titik lokasi yang tersebar di sejumlah kota/kabupaten dalam wilayah kerja Daop 1 Jakarta, seperti Serang, Bogor, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berikut ini adalah rincian capaian KAI Daop 1 Jakarta dalam menyelamatkan aset selama Januari–Mei 2025:
Januari: 3 titik lokasi, luas tanah 3.212 m², bangunan 486,5 m², nilai aset Rp16.092.784.000
Februari: 1 titik, luas tanah 5.465 m², bangunan 1.172,79 m², nilai aset Rp7.011.359.640
Maret: 1 titik, luas tanah 702 m², nilai aset Rp5.233.410.000
April: 2 titik, luas tanah 710 m², bangunan 105 m², nilai aset Rp10.466.820.000
Mei: 4 titik, luas tanah 7.639 m², bangunan 5.428 m², nilai aset Rp70.812.835.000
Ixfan menambahkan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara KAI dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan aset milik KAI tanpa izin resmi.
“Kami meminta semua pihak agar turut serta menjaga dan melindungi aset negara demi kepentingan bersama,” tutur Ixfan. (knu)