PT KAI Tutup Hampir 30 Perlintasan Sebidang, Sisa 12 Belum Ditertibkan

KAI Daop 1 Jakarta tengah gencar menertibkan perlintasan liar demi keamanan perjalanan kereta dan masyarakat. Hingga Juni 2025, 28 perlintasan liar berhasil ditutup. Dari target 40 lokasi tahun ini, masih ada 12 perlintasan yang belum ditertibkan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa KAI telah 11 kali menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebagai bagian dari program keamanan. Salah satu sosialisasi terbaru digelar pada Minggu (29/6) di area Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI menyebarkan spanduk dan poster berisi imbauan agar pengguna jalan disiplin dan berhati-hati saat melintasi rel.
Penting diingat, palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, termasuk tanda berhenti (STOP) sebelum melintasi jalur kereta api.
Menurutnya, keselamatan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga partisipasi aktif seluruh masyarakat. KAI juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu diturunkan, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
"Dengan edukasi berkelanjutan dan kepedulian masyarakat terhadap aturan di sekitar rel, KAI Daop 1 Jakarta optimis keselamatan perjalanan kereta api akan terus terjaga optimal," pungkas Ixfan.