Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendorong kerja sama negara-negara anggota BRICS dalam pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara.

Negara-negara yang tergabung dalam BRICS adalah Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, dan Indonesia.

Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).

“Kami menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan redaksional maupun substansial pada beberapa pasal dalam draf perjanjian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (14/8).

Rencana kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.

“Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS sebagai prinsip utama kerja sama,” ucap Anang.

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries, di mana kedua dokumen penting tersebut rencananya akan diresmikan.

Khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini akan mencakup penguatan koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga tindak pidana lintas negara seperti pencucian uang, perdagangan ilegal, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Indonesia juga menekankan bahwa kerja sama ini harus menghormati sistem hukum nasional masing-masing anggota BRICS.

“Prinsip kedaulatan hukum menjadi landasan penting agar kolaborasi internasional tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu yurisdiksi negara peserta,” jelas Anang.

Kejaksaan RI menegaskan akan terus berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, khususnya untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas dan memastikan aset negara yang dirampas dapat dikembalikan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi global dalam menghadapi kejahatan transnasional.

“Sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam forum BRICS di bidang hukum dan penegakan keadilan,” tutup Anang. (Knu)