Kembali Mangkir di Panggilan Ketiga, Riza Chalid Berpotensi Masuk DPO

TERSANGKA kasus dugaan korupsi Pertamina, Riza Chalid, belum terlihat mendatangi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/8). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga siang hari, saudagar minyak berjuluk 'The Gasoline Godfather' itu belum tampak dan tidak ada konfirmasi akan hadir. "Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8). Apabila Riza Chalid tidak hadir hari ini, Kejagung segera menentukan langkah lebih lanjut, salah satunya bakal menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk memburunya. "Akan ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil. Ya, tentunya nanti akan penetapan DPO," ungkap Anang. Anang menyampaikan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid masih dalam proses. Kejagung tengah melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk pengajuannya sekaligus untuk memenuhi segala persyaratan permohonan penangkapan tersangka di luar negeri. Riza dijerat sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan data perlintasan imigrasi, Riza tercatat terakhir melakukan perjalanan ke Malaysia pada awal Februari 2025. Belakangan, muncul informasi yang menyebut Riza tengah berada di Malaysia. Riza bahkan disebut juga telah menikah dengan seorang kerabat kerajaan di sana.
Adapun informasi tentang keberadaan dan pernikahan Riza itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(knu)