Akui Dapat Info Tersangka Riza Chalid di Malaysia, Kejagung Fokus Pemanggilan Kedua

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mendapat informasi terkait dugaan keberadaan tersangka kasus korupsi minyak mentah pertamina Muhammad Riza Chalid di Malaysia.
Meski akan menindaklanjuti informasi itu, Korps Adhyaksa menegaskan prioritas saat ini melakukan pemanggilan kedua bos minyak itu sebagai tersangka.
Tersangka Riza Chalid mangkir panggilan pemeriksaan pertama penyidik Jampidsus Kejagung pada hari Kamis (24/7) pekan lalu.
“Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (28/7).
Namun, Anang mengaku belum tahu jadwal pasti pemanggilaan kedua Riza Chalid. Kapuspenkum hanya mendapat informasi penyidik menjadwal panggilan kedua pekan ini.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Riza Chalid saat ini benar berada di Malaysia. Menurut dia, pengusaha minyak itu lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.
Informasi itu sama dengan data terakhir pihak Imigrasi Indonesia terkait keberadaan paspor Riza Chalid. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengatakan tersangka Riza Chalid sampai saat ini masih berada di Malaysia.
"Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” kata Silmy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7) pekan lalu. (*)