Kejagung Kasih Kesempatan Terakhir untuk Riza Chalid Diperiksa sebelum akan Dijemput Paksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat panggilan ketiga terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Panggilan ketiga itu dijadwalkan Senin (4/8) untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"(Pemanggilan Riza Chalid) terjadwal hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Anang belum mendapatkan informasi perihal datang tidaknya Riza Chalid memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Belum ada info (konfirmasi kehadiran)," tutur Anang.
Jika pada semua pemanggilan ia mangkir, penyidik baru akan mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan. Termasuk upaya jemput paksa terhadap Riza yang kini diduga berada di Malaysia itu.
“Mekanisme pemanggilan harus tiga kali dulu,” kata Anang.
Sebelumnya, Riza sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025.
Pengusaha minyak ini tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, tetapi hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok. (Knu)