Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP.

Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2025), poin krusial yang mencuat dalam diskusi adalah terkait isu penyadapan dan penyitaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DPR berencana untuk membuat undang-undang terpisah khusus mengenai penyadapan.

“Sejak periode lalu kita sudah memasukkan rencana untuk membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Bahkan, kita sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Hal ini berarti, pasal-pasal tentang penyadapan tidak akan lagi dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menjelaskan bahwa rencana pembentukan undang-undang khusus penyadapan ini sudah ada sejak periode sebelumnya, bahkan telah memakan biaya negara untuk kunjungan kerja terkait pembahasan tersebut.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti pembahasan substansi baru dari pemerintah terkait penyitaan barang, khususnya pada DIM 640 hingga 663.

“Intinya, jika ada barang yang disita dan berpotensi menurun kualitasnya selama proses hukum belum selesai, misalnya bawang putih yang bisa busuk. Tadinya usulan pemerintah barang tersebut dapat dijual sebelum ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Setelah melalui diskusi intensif antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi), Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati solusi jalan tengah. Barang sitaan yang berpotensi menurun mutunya dapat dijual melalui lelang, dengan syarat adanya persetujuan dari pihak pemilik barang yang disita.