Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung: Red Notice Masih Proses

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung: Red Notice Masih Proses

Tersangka mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang kedua kalinya.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 (Juli), tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada media, dikutip Kamis (24/7).

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek itu diketahui saat ini berada di luar negeri.

Oleh karenanya, lanjut Anang, penyidik Kejagung masih berusaha mencari cara untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia menjalani pemeriksaan.

Anang menambahkan penyidik juga tengah menyiapkan pemanggilan secara patut untuk yang ketiga kalinya terhadap Jurist Tan sebelum melakukan upaya jemput paksa. “Sedang dipersiapkan lagi (surat panggilan ketiga),” imbuhnya.

Lebih jauh, Anang mengungkapkan status Jurist Tan saat ini belum sudah masuk daftar red notice atau buronan interpol. “Terkait red notice masih dalam proses,” tandas petinggi Kejagung itu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sudah mengajukan permintaan ekstradisi tersangka Jurist Tan, meskipun belum bersedia mengungkapk di negara mana orang dekat Nadiem Makarim itu berada.

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7) lalu.