Kejagung Siapkan Langkah Penjemputan Tersangka Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Australia

Kejagung Siapkan Langkah Penjemputan Tersangka Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Australia

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penelusuran soal keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan menetap di Australia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan, penelusuran ini untuk membawa pulang mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu ke Indonesia.

"Informasinya sedang di dalam penyidik dalam rangka menghadirkan JT ke Indonesia," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/7).

Kejagung juga akan kembali memanggil Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, untuk diperiksa sebagai tersangka ketiga kalinya.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” kata Anang.

Apabila Jurist kembali mangkir maka terbuka peluang mantan staf Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi keberadaan Jurist Tan di Australia diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang pergi ke negeri kangguru layaknya detektif untuk melacak sendiri keberadaan Jurist.

Boyamin selama sepekan berkeliling Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Dia mengaku melacak keberadaan Jurist ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney.

Boyamin menceritakan mendekati alamat yang diduga ditempati oleh Jurist. Namun, dia tak berkunjung sebagai tamu karena tak ingin melanggar hukum di negara tersebut. (Knu)