Sebelum Terbitkan Red Notice, Kejagung bakal Panggil Jurist Tan untuk Ketiga Kali

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Pemanggilan ini dilakukan setelah dua kali Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. "Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan yang ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Kamis (24/7). Upaya hukum selanjutnya, kata Anang, seperti DPO, red notice hingga ekstradisi akan ditentukan setelah hasil panggilan ketiga. "Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," tutur Anang. Catatan data imigrasi menunjukkan Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025. Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
Saat ini, Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.(knu)