Ini Keterlibatan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kemendikbudristek, Jurist Tan, Nadiem Makarim, Jurist Tan Disebut Aktif Dorong Skema Chromebook, Ibrahim Arief, eks stafsus nadiem makarim, Ini Keterlibatan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook, Jurist Tan Disebut Aktif Dorong Skema Chromebook, Komunikasi Jurist Tan dengan Google dan Kesepakatan Co-Investment, Dinilai Melebihi Kewenangan Sebagai Stafsus, Tiga Tersangka Lain dan Dugaan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Nadiem Makarim, selama periode 2020–2024.

Dilansir Kompas.com (16/07/2025), ia juga disebut kerap mewakili Menteri untuk menghadiri pertemuan penting

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Jurist Tan Disebut Aktif Dorong Skema Chromebook

Jurist Tan disebut pertama kali bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) atas penugasan dari Nadiem Makarim. 

Pertemuan itu membahas rencana awal pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief guna menyusun kontrak kerja. 

Dari situ, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tenaga profesional di PSPK dan kemudian menjadi Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi milik Kemendikbudristek.

Komunikasi Jurist Tan dengan Google dan Kesepakatan Co-Investment

Jurist Tan juga disebut melanjutkan pembicaraan teknis dengan pihak Google yang sebelumnya telah dijalin oleh Nadiem Makarim.

Hasilnya, disepakati skema co-investment, di mana Google mendukung proyek pengadaan Chromebook dengan kontribusi sebesar 30 persen.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” terang Qohar.

Dinilai Melebihi Kewenangan Sebagai Stafsus

Tak hanya terlibat dalam komunikasi eksternal, Jurist juga disebut memimpin berbagai rapat internal di Kemendikbudristek, bersama Fiona Handayani. 

Ia diduga mengarahkan pejabat struktural agar mengadakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS.

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Qohar menyebut, pengadaan laptop berbasis Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop telah dibeli dan disebar ke berbagai daerah, namun sebagian besar tidak dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Tiga Tersangka Lain dan Dugaan Kerugian Negara

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyahda (MUL) – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook.