Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bikin Grup WA "Mas Menteri Core Team", Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Chromebook, Kemendikbudristek, laptop Chromebook, Jurist Tan, Fiona Handayani, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, WhatsApp, Grup WA, Google, grup WA, ChromeOS, GoJek, Grup Wa, whatsapp, kemendikbudristek, Laptop Chromebook, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bikin Grup WA, Bertemu dengan Google, Arahkan pakai Chromebook, Kejagung tetapkan 4 tersangka , Kerugian negara ditaksir Rp 1,98 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Kejagung menyebut bahwa perencanaan pengadaan laptop Chromebook ini sudah terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.

Bahkan, Nadiem sudah membahas perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook lebih awal bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani. 

Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian diangkat menjadi Stafsus Mendikbudristek setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi menteri.

Menurut Kejagung, Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani membuat grup WhatsApp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team'.

“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” imbuhnya.

Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud, yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.

Bertemu dengan Google

Perencanaan dari grup WA tadi kemudian mulai direalisasikan. Setelah resmi dilantik menjadi menteri, Nadiem kemudian menemui perwakilan Google, yang juga merupakan pengembang sistem operasi ChromeOS yang dijalankan laptop Chromebook.

Pertemuan yang terjadi pada Februari dan April 2020 ini membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Kejagung menyebut, saat itu Nadiem bertemu dengan WKM dan PRA dari Google. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang kala itu sudah menjabat sebagai Stafsus Nadiem.

Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Arahkan pakai Chromebook

Chromebook, Kemendikbudristek, laptop Chromebook, Jurist Tan, Fiona Handayani, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, WhatsApp, Grup WA, Google, grup WA, ChromeOS, GoJek, Grup Wa, whatsapp, kemendikbudristek, Laptop Chromebook, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bikin Grup WA, Bertemu dengan Google, Arahkan pakai Chromebook, Kejagung tetapkan 4 tersangka , Kerugian negara ditaksir Rp 1,98 triliun

Ilustrasi laptop Chromebook yang terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret eks stafsus Kemendikbud Ristek 2019-2023.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim pernah memberi arahan langsung untuk menggunakan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Arahan itu disampaikan Nadiem dalam Zoom Meeting yang dihadiri staf khususnya Jurist Tan, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.

"Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan ChromeOS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan," kata Qohar.

Arahan langsung dari Nadiem untuk menggunakan sistem operasi Chrome membuat konsultan teknologi Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebut Chrome OS dalam pengadaan TIK.

Akhirnya disusun kajian teknis kedua yang langsung menyebut sistem operasi tertentu. Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022.

Kajian teknis kedua itu muncul setelah ada perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, usai muncul arahan dari Nadiem.

"SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan," ujar Qohar.

Kejagung tetapkan 4 tersangka 

Chromebook, Kemendikbudristek, laptop Chromebook, Jurist Tan, Fiona Handayani, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, WhatsApp, Grup WA, Google, grup WA, ChromeOS, GoJek, Grup Wa, whatsapp, kemendikbudristek, Laptop Chromebook, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bikin Grup WA, Bertemu dengan Google, Arahkan pakai Chromebook, Kejagung tetapkan 4 tersangka , Kerugian negara ditaksir Rp 1,98 triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Setelah melakukan beberapa penyelidikan, akhirnya Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Keempat tersangkat tersebut adalah:

  • Jurist Tan, eks Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadim Makarim (co-founder Gojek)
  • Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek (eks VP Bukalapak)
  • Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Menurut Qohar, keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Sementara untuk Nadiem Makarim, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kejagung telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.

Kejagung mengatakan bahwa untuk menetapkan status sebagai tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain, meskipun sudah ada keterangan dari saksi lain yang kini menjadi tersangka.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata Qohar menegaskan.

“Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.

Kerugian negara ditaksir Rp 1,98 triliun

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Pengadaan laptop Chromebook ini disebut menelan anggaran Rp 9,3 triliun untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.

Ini berbeda dengan laptop biasa berbasis Windows yang bisa dioperasikan secara offline tanpa internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.