Kejagung Ungkap Ada Grup WA "Mas Menteri Core Team" yang Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Chromebook, Kemendikbudristek, pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, Mendikbudristek, Kejagung Ungkap Ada Grup WA, Nadiem Bertemu Google, Bahas Co-investment Chromebook, Nadiem Beri Arahan untuk Pakai Chromebook, Empat Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Status Nadiem Makariem Masih Sebagai Saksi, Pengadaan Chromebook Sebabkan Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kejagung menyebut bahwa pengadaan laptop Chromebook telah dirancang sejak sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Menurut Kejagung, komunikasi awal terkait program digitalisasi pendidikan itu dibahas dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Grup WhatsApp tersebut dibuat oleh Nadiem Makarim bersama dua orang dekatnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, pada Agustus 2019.

“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dalam grup itu, mereka telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbudristek.

Dua bulan setelah grup tersebut dibuat, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek.

Nadiem Bertemu Google, Bahas Co-investment Chromebook

Setelah resmi menjabat, Nadiem Makarim menemui perwakilan Google, pengembang sistem operasi ChromeOS.

Pertemuan berlangsung pada Februari dan April 2020 dan membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Kejagung mengungkap, pertemuan itu diikuti oleh WKM dan PRA dari Google dan kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan.

Dari pertemuan tersebut, Google disebut sepakat memberikan co-investment sebesar 30 persen untuk proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP,” ungkap Qohar.

Nadiem Beri Arahan untuk Pakai Chromebook

Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim memberikan arahan langsung melalui Zoom Meeting agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan perangkat berbasis ChromeOS (Chromebook).

Zoom Meeting itu dihadiri oleh stafsus Jurist Tan, Dirjen PAUD Dikdasmen Mulyatsyah, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

“Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan ChromeOS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan,” ujar Qohar.

Arahan tersebut membuat konsultan Ibrahim Arief enggan menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebut sistem operasi ChromeOS.

Kajian teknis kedua pun disusun agar menyebut langsung ChromeOS sebagai dasar pengadaan. Kajian itu diperintahkan oleh Sri Wahyuningsih setelah menerima arahan dari Nadiem.

“SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan,” kata Qohar.

Empat Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Mereka adalah:

  1. Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
  3. Mulyatsyahda, Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
  4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Keempatnya diduga melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2020–2022.

Ibrahim Arief sendiri dikenal sebagai sosok populer di kalangan startup dan pernah menjadi petinggi di sebuah marketplace besar yang berstatus unicorn.

Status Nadiem Makariem Masih Sebagai Saksi

Hingga kini, Nadiem Makarim masih berstatus saksi, meski ia telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Meski sudah ada keterangan dari para tersangka, penyidik menyatakan belum cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” ujar Qohar.

Penyidik juga masih mendalami apakah ada keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook ini.

Pengadaan Chromebook Sebabkan Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Anggaran pengadaan laptop Chromebook sendiri mencapai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit.

Namun, perangkat ini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal karena sistem operasi Chromebook membutuhkan koneksi internet untuk digunakan.

Hal ini menyulitkan siswa di daerah pelosok atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), yang belum memiliki jaringan internet memadai.

Sebaliknya, laptop berbasis Windows bisa digunakan secara offline sehingga dinilai lebih cocok untuk kondisi geografis Indonesia yang belum merata infrastrukturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul