Mendikdasmen Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah yang Dihapus Era Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengeluarkan aturan baru untuk mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah yang sebelumnya sempat diganti menjadi pendamping.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Abdul Mu'ti, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/6)
Mendikdasmen beralasan perubahan dilakukan karena berdasar hasil kajian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujarnya, dikutip Antara
Namun, Mendikdasmen belum mau detail isi aturan baru terkait pengaktifaan kembali jabatan fungsional pengawas sekolah. Dia meminta publik sabar sampai aturannya resmi diterbitkan
"Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandas Abdul Mu'ti.
Untuk diketahui, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. IGI beralasan penghapusan bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru. (*)