Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) ‘menemukan’ keberadaan buronan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, Cheryl Darmadi, di luar negeri.

Informasi sementara menyebutkan bahwa anak dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi itu berada di Singapura.

“Ada informasi di salah satu negara tetangga kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Cheryl saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Kejagung akan memproses penerbitan red notice agar keberadaannya bisa dilacak dan ditangkap melalui kerja sama internasional. “Saat ini kami juga sedang berproses hukum untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang.

Kejagung tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri, untuk mempercepat proses tersebut.

“Yang jelas, kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik Imigrasi maupun Kemlu,” tambahnya.

Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024.

Cheryl telah tiga kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, tetapi selalu mangkir. (Knu)