Cheryl Darmadi Putri Bos Duta Palma Jadi DPO Kejagung, Posisi Terakhir di Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status Cheryl Darmadi, putri kandung pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cheryl merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPO) dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang membuat Surya harus mendekam di balik jeruji besi.
“Cheryl Darmadi sudah masuk DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin (11/8).
Anang menjelaskan penetapan DPO anak bos Duta Palma itu merujuk Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
Dalam surat itu disebutkan Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," tandas pejabat Kejagung itu.
Dilansir Antara, Cheryl tercatat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sehingga akan ditindak sebagai tersangka TPPU.
Kejagung menyebut kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima korporasi terkait dugaan TPPU pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau itu sendiri diduga senilai sekitar Rp 4,798 triliun. (*)