Eks Pimpinan KPK: Hati-hati Prabowo Juga Bisa Dihukum seperti Tom Lembong

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto bisa berisiko dijerat pidana karena program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang baru saja diresmikan.
Kekhawatirannya itu muncul setelah vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Saut mengingatkan bahwa kebijakan terkait koperasi, yang memiliki kaitan dengan sistem ekonomi Sosialis, berisiko terjerat pidana dengan alasan serupa yang digunakan dalam vonis terhadap Tom Lembong.
"Saat ini kan sedang ramai. Hari ini diresmikan Koperasi (Desa/Kelurahan) Merah Putih. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum oleh tiga hakim yang memvonis Tom Lembong ini," ujar Saut Situmorang dalam acara Gaspol! yang disiarkan Kompas.com, Sabtu (26/7/2025).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dipeluk Anies Baswedan usia mendengar Thomas Trikasih Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Kekhawatiran Terhadap Sistem Ekonomi
Saut mengaitkan masalah ini dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masing-masing kebijakan.
Ia menyebutkan bahwa vonis Tom Lembong disebabkan oleh pertimbangan hakim yang menilai bahwa Tom lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis, bukan ekonomi Pancasila, dalam kebijakan impor gula yang ia lakukan.
Menurut Saut, jika "kapitalisme" bisa dihukum, maka "sosialisme" juga berisiko terkena hal yang sama.
"Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini," lanjut Saut.
Program Koperasi Merah Putih
Saut juga menilai bahwa meskipun tujuan dari Koperasi Desa Merah Putih sangat baik untuk meningkatkan pemerataan ekonomi di desa, prinsip dasar koperasi yang berorientasi pada sistem ekonomi Sosialis bisa menjadi masalah besar.
Terlebih, jika dilihat dari perspektif hukum yang sama yang digunakan pada kasus Tom Lembong.
Ia memperingatkan bahwa Prabowo, sebagai penggagas program ini, harus berhati-hati mengingat potensi pidana yang bisa menyertainya.
Kritik Terhadap Vonis Tom Lembong
Saut juga mengkritik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.
Ia tidak setuju dengan alasan hakim yang menggunakan dasar "ekonomi kapitalis" untuk memberatkan hukuman terhadap Tom.
Saut menilai bahwa tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dari Tom yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Menurutnya, vonis tersebut sangat subjektif dan tidak berdasar.
"Yang menurut saya, kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh," ujar Saut.
Ia bahkan mengusulkan agar hakim yang memutuskan perkara tersebut dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Hakim karena penilaiannya yang dianggap sangat subjektif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .