KPK Korek ASN MPR Biaya Komitmen Terkait Gratifikasi Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono

KPK Korek ASN MPR Biaya Komitmen Terkait Gratifikasi Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono

KPK menggali informasi permintaan biaya komitmen pengadaan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI dari dua saksi yang diperiksa kemarin.

Kedua saksi yang telah menjalani pemeriksaan KPK itu atas nama Iis Iskandar dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI bernama Benzoni.

“Saksi hadir, dan penyidik mendalami permintaan commitment fee (biaya komitmen),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi media, Jumat (4/7).

Kamis kemarin, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Kasus gratifikasi di lingkungan MPR itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar. Namun, lembaga antirasuah menyebut angka itu masih perhitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

"Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," tandas Jubir KPK, saat pengumuman tersangka kemarin. (*)