JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019, dengan terdakwa mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam sidang yang digelar Kamis (7/8), JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.

Saksi-saksi yang tersebut antara lain merupakan broker dari Sinarmas Grup Ferita Tanudjaja, Julius Sanjaya, serta Harta Setiawan.

Selain itu, Stephanus Adi Prasetyo dan Sie Yohannes sebagai perwakilan dari KB Valbury Sekuritas serta Dirut Binaartha Sekuritas Adi Indarto Hartono Binaartha Sekuritas dan Iwan Margana dari Pratama Capital Asset Management.

Dalam perkara ini, terdapat penggunaan beberapa broker dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang sedang dalam keadaan default pada tahun 2019.

Ferita dalam keterangannya menyatakan bahwa sampai dengan saat ia diperiksa dalam persidangan, Sinarmas Sekuritas tidak pernah mendapat terguran maupun sanksi dari pihak pengawas kegiatan pasar modal yakni bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang pada tahun 2019.

Hal ini juga dibenarkan oleh Harta Setiawan, Stephanus Adi Prasetyo (KB Valbury Sekuritas) dan Adi Indarto (Binaartha Sekuritas).

“Tidak ada larangan untuk melakukan transaksi aset default selama transaksi buy dan sell dilakukan pada hari yang sama, sehingga sebagai broker, kami tetap dapat menjalankan instruksi transaksi dari nasabah”, ujar Harta Setiawan.

Julius Sanjaya menambahkan bahwa transaksi terjadi berkali-kali dalam satu hari merupakan hal yang normal dalam dunia pasar modal karena semua dilakukan melalui sistem bursa S-INVEST dan C-BEST.

Di samping itu, sistem bursa dan Bank Kustodian akan menolak transaksi apabila terdapat pelanggaran dan bahwa transaksi serupa pernah terjadi sebelumnya yaitu terhadap bonds Waskita yang juga mengalami default karena gagal bayar kupon, namun tetap dijalankan oleh Sinarmas Sekuritas.

Terkait jenis barang, penentuan harga, tanggal transaksi serta settlement, Adi Indarto Hartono menegaskan bahwa hal tersebut telah ditentukan oleh PT IIM selaku Manajer Investasi (MI) dan diinformasikan kepada broker melalui surat Trade Confirmation (TC) sebelum transaksi dilakukan.

Menurut Dirut Binaartha Sekuritas tersebut, transaksi seperti ini sudah biasa terjadi di pasar negosiasi karena untuk melakukan transaksi dalam pasar modal memang diperlukan sebuah broker atau perantara dan instruksi disampaikan MI melalui TC.

Sinarmas Sekuritas dan KB Valbury Sekuritas menerima brokerage fee yang merupakan imbal hasil sebagai Perantara Perdagangan Efek dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food ini senilai masing-masing sebesar Rp40 juta dan Rp2,4 Miliar yang kemudian telah diserahkan kepada KPK setelah pemeriksaan terhadap para broker pada tahap Penyidikan.

Ferita menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dari perusahaan terhadap proses pemeriksaan perkara ini.

Sementara itu, menanggapi dugaan intervensi ANS Kosasih dalam pembelian saham KIJA untuk reksa dana I-NextG2, Iwan Margana menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil due diligence fundamental, pemaparan dari emiten dan beberapa kali site visit yang dilakukan Tim Investasi PT IIM sebelumnya.

Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menetapkan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)