Ketika Tom Lembong Melawan Arah: Dari Elite Jokowi ke Penjara karena Kasus Gula

Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim tidak menyebut adanya niat jahat (mens rea) dari pihak Tom Lembong. Hal ini menjadi sorotan dalam pernyataan Tom usai sidang.
“Jadi pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea,” ujar Tom kepada wartawan.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Ketika itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian, diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan tambahan impor.
Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih. Izin itu dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Akibat kebijakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Tom pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dari Lingkaran Kekuasaan ke Kubu Oposisi
Sebelum terseret kasus, Tom Lembong dikenal sebagai sosok yang cukup lama berada di lingkaran kekuasaan. Lulusan Harvard University tahun 1994 ini sempat menjadi penasihat ekonomi Jokowi saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, lalu ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan (2015–2016), dan kemudian menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Namun, setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan, Tom memilih bergabung dengan tim pemenangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 sebagai Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin).
Tom mengaitkan proses hukum terhadap dirinya dengan keputusan politiknya bergabung ke oposisi. Dalam pledoi yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025), ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bersifat politis.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom.
Ia juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan kasus impor gula keluar tak lama setelah ia secara resmi bergabung dalam tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan pemerintah.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujarnya. “Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini.”
Kritik terhadap Vonis
Tom menyayangkan bahwa hakim dalam putusan tersebut mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Menurutnya, regulasi memberikan otoritas kepada menteri teknis, dalam hal ini Mendag, untuk mengatur perniagaan barang pokok.
“Majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” kata Tom. Ia juga menambahkan bahwa saksi ahli dalam persidangan menyatakan tanggung jawab pengaturan sektor teknis tidak berada pada forum koordinasi antarmenteri, melainkan tetap pada kementerian teknis.
Dukungan dari Anies Baswedan dan Tokoh Lain
Proses sidang vonis Tom Lembong turut dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun. Mereka hadir sebagai bentuk dukungan terhadap Tom.
Anies yang selama ini diketahui dekat dengan Tom, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita,” kata Anies. “Saya sangat kecewa dengan keputusan ini.”
Ia berharap langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Tom bisa membuahkan keadilan. Ia juga mengajak pemerintah untuk membenahi sistem hukum di Indonesia.
“Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh,” ujar Anies.
Belum Tentukan Sikap
Meski telah divonis, Tom Lembong belum menyatakan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Ia meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
“Yang Mulia, tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” ujar Tom saat ditanya hakim.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun menyatakan bahwa sikap Tom dan jaksa sama-sama “pikir-pikir” atas putusan tersebut.