Tom Lembong Ungkap Alasan Bawa Contoh Gula ke Persidangan: ‘Iseng’ dan ‘Bete’

Aksi Tom Lembong yang membawa contoh gula ke persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) ternyata cukup menarik perhatian.
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku membawa contoh gula rafinasi, gula putih, dan gula mentah ke ruang persidangan tersebut.
Ketika ditanya alasannya membawa contoh gula tersebut, Tom Lembong justru mengungkap hal yang diluar perkiraan.
"Saya setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, rafinasi dan putih. Karena saya agak bete beberapa sidang yang lalu,” kata Tom Lembong kepada awak media saat jeda persidangan, seperti dikutip dari Tribunnews.
Hal ini ternyata tidak lepas dari komentar penuntut mengenai jenis gula rafinasi.
“Ada penuntut yang bilang bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi dikonsumsi di masyarakat," lanjutnya.
Menurut Tom Lembong, yang banyak fakta terkait jenis-jenis gula yang orang tidak ketahui. Salah satunya tentang gula rafinasi yang lebih bersih dan murni dari gula putih.
"Tadi kita bawa simpelnya kita perlihatkan kepada hakim dan jaksa. Kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi dan saya mengkonsumsinya sendiri," kata Tom Lembong.
Ia ingin memberi bukti dan mengungkapkan agar nanti dilihat bersama pada akhir hari atau akhir Minggu ini apakah dirinya mengalami ganguan kesehatan akibat akibat mengkonsumsi gula rafinasi.
"Yang oleh seorang penuntut beberapa sidang yang lalu dibilang bahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi sekaligus mengkoreksi kesalahan persepsi ketidakakuratan dalam persidangan," jelasnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Persidangan Tom Lembong dalam Kasus Izin Impor Gula
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong, didakwa dalam kasus pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015–2016.
Atas tindakannya, Tom Lembong dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara muncul akibat penerbitan izin impor GKM yang dilakukan Tom Lembong tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia disebut memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta, yang tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Penerbitan izin dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa pengendalian distribusi gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.
Dalam sidang, jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir gula kepada sepuluh pihak, di antaranya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI).
Kemudian kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF), Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI), Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM), Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM), serta Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Menurut jaksa, seluruh perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Namun demikian, Tom tetap menerbitkan surat persetujuan impor kepada mereka. Bahkan dalam salah satu kasus, izin impor diberikan kepada PT Angels Products di tengah kondisi produksi gula dalam negeri yang sedang mencukupi.
Jaksa juga menyebutkan bahwa impor gula dilakukan saat musim giling, sehingga bertentangan dengan prinsip stabilisasi stok dan harga.
Dalam praktiknya, pengadaan gula seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan pasar murah, bukan oleh perusahaan swasta.
Namun dalam kasus ini, Tom Lembong justru melibatkan pihak swasta dan gagal mengendalikan distribusi gula sesuai tugas dan kewenangannya.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memperkaya diri sendiri dan memperkaya sepuluh pihak swasta yang telah menerima izin impor tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), nilai kerugian negara akibat perbuatan Tom mencapai Rp578.105.411.622,47.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.