Bupati Hamenang Ungkap Alasan Sejumlah Kantor PD BKK Klaten Berhenti Beroperasi Sementara

Sejumlah kantor pusat dan cabang milik Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menghentikan operasional untuk sementara waktu.
Pengumuman pemberhentian operasional tersebut diketahui melalui sebuah kertas yang ditempel di pagar kantor.
Dilansir dari Tribunjogja.com pada Minggu (29/6/2025), suasana di Kantor PD BKK Klaten yang terletak di Jalan Klaten–Jatinom, Kecamatan Ngawen, terlihat sepi tanpa aktivitas.
Sebuah kertas berlaminating berwarna putih terlihat terpasang di pagar kantor yang bercat putih tersebut.
Dalam kertas pengumuman tertanggal 25 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa operasional PD BKK Klaten dihentikan sementara mulai 19 Juni 2025.
Penghentian operasional akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu keputusan dari para pemegang saham.
Penyebab Pemberhentian Operasional Kantor PD BKK Klaten
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direksi PD BKK Klaten tersebut, perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang signifikan hingga tidak mampu melanjutkan operasional.
Pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten, disebutkan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Masyarakat, terutama para nasabah, diminta untuk menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait.
Bupati Klaten Jelaskan Alasan Penutupan Kantor PD BKK Klaten
Informasi mengenai penghentian operasional PD BKK Klaten telah sampai ke telinga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto.
Bupati Hamenang menjelaskan bahwa pihaknya langsung memanggil Direksi dan pihak terkait setelah menerima informasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa permasalahan di PD BKK Klaten sebenarnya sudah terjadi sejak lama.
Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak masa pemerintahan sebelumnya.
"Ternyata sebenarnya permasalahannya sudah cukup lama. Sudah dilaporkan ke provinsi sejak zaman pemerintahan sebelumnya”, ungkapnya.
Meski proses penanganan sudah berjalan, hingga kini permasalahan tersebut belum tuntas.
“Sudah ada proses tetapi memang belum selesai," jelas Hamenang.
Saham PD BKK Klaten Mayoritas Dipegang Pemprov Jateng
Menurut Bupati Hamenang, saham PD BKK Klaten mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni sekitar 65 persen.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Klaten hanya memiliki sekitar 35 persen saham.
Dengan komposisi saham seperti itu, Pemkab Klaten mengikuti langkah yang akan diambil oleh Pemprov Jateng.
Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini juga telah dikomunikasikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan akan diagendakan rapat dalam waktu dekat.
"Kemarin kami sudah menyampaikan permasalahan itu ke Gubernur Jawa Tengah dan diagendakan rapat dalam Minggu-minggu ini," paparnya.
Tunggakan Kredit Kecil Menumpuk Menjadi Puluhan Miliar
Lebih lanjut, Hamenang menjelaskan bahwa penyebab utama dari penghentian operasional adalah kredit macet dalam jumlah besar.
Kredit tersebut disalurkan dalam jumlah kecil kepada para pedagang pasar di setiap kecamatan.
Ia mencontohkan, nominal pinjaman berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Namun, karena jumlah debitur sangat banyak, nilai total kredit yang bermasalah menjadi puluhan miliar rupiah.
"Permasalahan itu sudah lama sebelum BKK dimerger. Dulu kan PD BKK menyalurkan kredit kecil-kecil kepada pedagang pasar per kecamatan. Nominal kreditnya kecil sekali semisal Rp200 ribu sampai Rp1 juta, tapi jumlahnya banyak sekali,” jelasnya.
Ketika terjadi kredit macet dan PD BKK dimerger, data nasabah tidak valid dan sulit ditagih kembali.
“Sehingga kalau ditotal jadi puluhan miliar, yang akhirnya ketika macet, dimerger datanya sudah tidak valid. Dikejar pun sudah tidak terkejar," ujar dia.
Terkait Dugaan Fraud, Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Saat ditanya soal indikasi adanya kecurangan atau fraud, Bupati Hamenang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
Ia menyebut, sudah ada lima orang yang mendekam di penjara, serta satu orang lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Karena saham mayoritas dimiliki oleh provinsi, Hamenang menegaskan bahwa penanganan penyelamatan PD BKK Klaten sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov Jateng.
Sementara itu, pihaknya berfokus agar hak-hak nasabah tetap bisa diselesaikan bersama.
"Kalau masalah menyelematkan itu dari provinsi karena pemegang saham mayoritas di sana. Kami mengikuti petunjuk dari provinsi," katanya.
Hamenang juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan dari pihak provinsi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan kepentingan nasabah meskipun Kabupaten Klaten hanya memiliki suara minoritas.
"Kalau kami, yang penting hak-hak dari nasabah harus diselesaikan bersama. Kami himbau nasabah tenang dulu, tunggu hasil dari provinsi seperti apa. Jangan khawatir, kami pasti akan memperjuangkan meskipun suaranya minoritas," pungkasnya.