Pengakuan Marcella: Buat Konten Serang Jaksa Agung, RUU TNI hingga Isu Indonesia Gelap

Marcella Santoso, Kejaksaan Agung, konten negatif, Konten Negatif, RUU TNI, Indonesia Gelap, Pengakuan Marcella: Buat Konten Serang Jaksa Agung, RUU TNI hingga Isu Indonesia Gelap

Nama Marcella Santoso kembali jadi perbincangan hangat setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda yakni perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan importasi gula.

Tidak berhenti sampai di sana, Marcella juga mengakui telah membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan Agung serta pribadi pejabat di dalamnya, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), diputar sebuah video pernyataan Marcella. Ia mengaku telah membuat berbagai narasi yang menyudutkan institusi hukum negara.

"Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik," ujar Marcella.

Apa Tujuan dari Konten Negatif Tersebut?

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, narasi yang disebarkan Marcella dibuat dengan maksud untuk menggagalkan proses hukum.

"Itu adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar," ujarnya.

Selain menyerang pribadi aparat penegak hukum, Marcella juga diketahui menyebarkan konten yang berkaitan dengan isu Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dan narasi "Indonesia Gelap".

"Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," kata Marcella.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Penyebaran Konten Negatif Ini?

Marcella Santoso, Kejaksaan Agung, konten negatif, Konten Negatif, RUU TNI, Indonesia Gelap, Pengakuan Marcella: Buat Konten Serang Jaksa Agung, RUU TNI hingga Isu Indonesia Gelap

Advokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Marcella Santoso bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaidi Saibih sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung mencatat bahwa konten-konten negatif tersebut disebarluaskan melalui jaringan buzzer dan media daring. Salah satu pihak yang terlibat adalah Adhiya, yang disebut memimpin 150 buzzer dan menerima Rp 864,5 juta dari Marcella untuk menyebarluaskan narasi tersebut.

Selain itu, Tian Bahtiar juga diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk menyebarkan berita yang bersifat tendensius terhadap Kejagung.

Tak hanya di ranah digital, Marcella dan Junaedi juga diduga menggelar seminar dan aksi unjuk rasa yang menyudutkan Kejagung agar diliput dan diberitakan oleh media, dengan maksud menggiring opini publik.

Dalam pernyataannya, Marcella menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengaku menyesal atas tindakannya.

Ia mengklaim bahwa tidak ada motif pribadi terhadap institusi maupun individu yang diserangnya.

"Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal," ucapnya sembari menangis.

Marcella juga mengakui kelalaiannya karena tidak memeriksa secara menyeluruh konten yang dibuat oleh timnya.

"Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun luputnya saya meneliti kembali apa yang saya sampaikan," ujarnya.

Apa Konsekuensi Hukum yang Dihadapi Marcella?

Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara oleh Kejaksaan Agung. Selain kasus konten negatif, ia juga terseret dalam perkara vonis lepas alias onslag dalam kasus CPO yang melibatkan tiga korporasi, serta perintangan proses hukum kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terbaru, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Marcella dan dua lainnya yakni advokat Ariyanto Bakri serta perwakilan Wilmar Group Muhammad Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 23 April 2025.

"Penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga dalam TPPU," ujar Harli.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Konten Negatif Bikinan Marcella Santoso: Isu Kehidupan Pribadi Jaksa Agung hingga Pemerintah Prabowo".