Terungkap! Ini Alasan Silfester Matutina Belum Dieksekusi Sejak 2019

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

 Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, mengungkapkan alasan belum dieksekusinya hukuman penjara terhadap terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Menurut Anang, pada 2019 pihaknya sudah berupaya mengeksekusi putusan pengadilan, namun proses tersebut terhambat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Kamis malam (14/8).

Anang yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi.

“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik di balik tertundanya eksekusi Silfester. Kejari Jaksel juga telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana tersebut.

“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Silfester Matutina, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Dalam orasinya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik mantan Wapres tersebut.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di 2019, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum dilakukan. (ANTARA)