Bambang Tri Jalani Sidang PK di PN Solo Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

Bambang Tri Mulyono, ijazah palsu, kasus ijazah palsu jokowi, sidang PK Bambang Tri Mulyono, vonis Bambang Tri Mulyono, Bambang Tri Jalani Sidang PK di PN Solo Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Konten Podcast Bersama Gus Nur Jadi Dasar Perkara, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Bambang Tri Menyebarkan Konten, Soroti Sumpah Mubahalah yang Dianggap Penistaan Agama, Vonis dan Riwayat Proses Hukum Bambang Tri

Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus penyebar isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menjalani sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (3/7/2025).

Permohonan PK ini diajukan berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama soal definisi "keonaran" di ruang digital.

Dilansir dari TribunSolo.com, Kuasa hukum Bambang Tri, Yakub Chris Setyanto, menyatakan bahwa putusan hukum terhadap kliennya mengandung kekhilafan hakim.

“Penerapan hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung mengandung kekhilafan hakim. Dalam pembuktian akan terungkap. Yang kami utarakan kekhilafan hakim pada saat Bambang Tri melakukan mubahalah di dunia siber,” ungkapnya.

“Padahal di dunia siber menentukan keonarannya sangat sulit. Terbukti Putusan MK keonaran di dunia siber tidak bisa dipidana. Harus ada bukti keonaran betul-betul terjadi di dunia nyata,” sambung Yakub.

Konten Podcast Bersama Gus Nur Jadi Dasar Perkara

Kasus yang menjerat Bambang Tri berawal dari pernyataannya dalam konten podcast YouTube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.

Dalam konten bertajuk Gus Nur 13 Official itu, Bambang Tri mengungkap dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.

Konten tersebut kemudian menjadi dasar hukum dalam pemidanaan Bambang atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Bambang Tri Menyebarkan Konten

Yakub juga menekankan bahwa Bambang Tri tidak terbukti menyebarkan konten secara aktif, karena perannya dalam video hanya sebagai narasumber, bukan pengunggah.

“Unsur yang didakwakan sengaja dan tanpa hak ikut serta menyiarkan tidak terbukti. Pasal penyertaan pasal 55 harus dengan sungguh-sungguh ada hubungan antara pemohon PK dengan Gus Nur. Kerjasama secara aktif tidak ada. Yang difokuskan UU ITE penyebarannya yang menimbulkan keonaran. Sedangkan Bambang Tri sendiri tidak melakukan penyebaran,” jelas Yakub.

Soroti Sumpah Mubahalah yang Dianggap Penistaan Agama

Salah satu unsur yang turut menjadi pertimbangan hukum adalah sumpah mubahalah yang dilakukan Bambang Tri dalam podcast tersebut. Sumpah ini sebelumnya dianggap sebagai bentuk penistaan agama.

Namun menurut kuasa hukumnya, sumpah tersebut merupakan bagian dari ajaran agama kliennya.

“Dia punya hak untuk melaksanakan kegiatan keagamaannya. Kegiatan keagamaan yang tidak dilarang Undang-Undang itu menjadi alasan pembenar dan pemaaf,” jelas Yakub.

Vonis dan Riwayat Proses Hukum Bambang Tri

Awalnya, Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun dalam proses persidangan, fokus dakwaan berubah menjadi pencemaran nama baik.

“Di PN Solo diputus UU tahun 1946 di tingkat Pengadilan Tinggi dibatalkan. Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Semarang mengadili sendiri hingga putusan yang berbeda dengan putusan yang di Solo dengan UU ITE. Perkembangan zaman ada 3 putusan MK,” tutur Yakub.

Pada 18 April 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Bambang Tri.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan serupa dengan hukuman yang diterima oleh Gus Nur dalam perkara yang sama.

Bambang dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dianggap menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Saat ini, Bambang Tri telah menjalani dua tahun masa tahanan dari total empat tahun masa pidana. Untuk menghadiri sidang PK, ia dibawa dari Lapas Kelas 2 Sragen ke Pengadilan Negeri Solo.