Tunjukin Foto atau Video Call SIM yang Tertinggal di Rumah Percuma, Polisi Tak Bakal Bergeming

- Polisi baru-baru ini sedang mengadakan razia besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2025.
Dalam gelaran ini, polisi mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.
Nah supaya kalian lebih aman, jangan sampai meninggalkan SIM atau STNK di rumah kalau ogah kena denda.
Karena menski punya niatan tunjukan SIM atau STNK lewat foto atau buktikan video call orang rumah, percuma saja.
Lantas, benarkah jika tidak membawa SIM dan STNK tetapi mampu menunjukkan bukti kepemilikannya melalui panggilan video atau foto bisa lolos dari tilang Polisi?
Sayangnya tidak benar, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pernah mengatakan, setiap penggguna kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.
Oleh itu, pengendara yang lupa bawa SIM dan STNK dan meski bisa menunjukkan kepemilikan melalui foto atau panggilan video tetap ditilang.
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ujarnya, menyitat Kompas.com.
Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.