Gibran Pimpin Badan Khusus Papua Bukan Ditugaskan Prabowo, Tapi Perpres yang Diteken Bapaknya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto
Prasetyo menjelaskan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.
"Penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto," kata Juru Bicara Presiden itu, usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Pandangan yang sama disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan berbeda.
Menurut Yusril, Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua itu, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.
Yusril menjelaskan Badan Khusus yang kini dipimpin Gibran itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Jokowi sendiri merupakan ayah kandung dari Wapres Gibran.
Lebih jauh, Menko Yusril menuturkan sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus. "Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tandasnya, dikutip Antara. (*)