Imigrasi Bakal Deportasi Turis AS yang Mengamuk di Klinik Bali

MM (27), turis asal Amerika Serikat (AS), dikenakan sanksi denda dan deportasi usai mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).
Dalam sebuah video viral, MM terlihat mengamuk dan melakukan tindakan merusak di klinik tersebut sehingga menimbulkan kerugian materiel, serta masuk kategori perbuatan pidana.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan
hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali, senantiasa menaati
aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Parlindungan menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Berdasarkan alasan tersebut, pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigrasian
berupa deportasi dan penangkalan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa MM masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (2/4/2025) menggunakan Visa on Arrival dengan izin kunjungan berlaku hingga Kamis (1/5/2025).
Sebelumnya, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti rugi seluruh kerusakan fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya.
Total kerugian mencapai Rp 35 juta telah dibayar MM melalui transfer dan disertai tanda terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, seperti dikutip .
Gubernur Bali buka suara
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster
Ia menuturkan, Bali merupakan rumah terbuka bagi wisatawan mancanegara yang menghormati hukum, adat, dan budaya lokal.
Sehingga tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah
merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan
kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa
ditoleransi,” ujar Koster.
Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali.
Kronologi WNA AS mengamuk di klinik
Tindakan pelaku MM yang mengamuk di klinik bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online.
Salah satu dari mereka (pelaku) dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan, tanpa dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.
Situasi ruang pemeriksaan Nusa Medika Klinik Pratama usai diamuk oleh MM seorang WNA asal Amerika, Sabtu (12/4/2025).
Setelah pelaku sadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya.
Sayangnya, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya
hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.
Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.
Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk
membantu proses penanganan.
Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. Pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.
Usai pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya.