Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Bus Transjakarta Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu bagi pekerja swasta.
Kebijakan wajib naik angkutan umum setiap Rabu bagi pegawai swasta di Jakarta sama seperti Kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
Poin pertama Ingub tersebut menginstruksikan ASN untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu.
Moda transportasi massal yang dimaksud yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan. Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk ASN yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang perlu mobilitas tertentu. (MP/Didik Setiawan).