Bukan Tanggal Merah, 30 Mei 2025 Libur Apa?

Meski tidak tertulis sebagai tanggal merah di kalender, Jumat (30/5/2025) jatuh sebagai hari libur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
SKB tiga menteri ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin (14/10/2024).
Adapun libur bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada satu hari sebelumnya, Kamis (29/5/2025).
Libur panjang Mei 2025
Tanggal merah Mei 2025 juga jatuh sebagai libur panjang selama empat hari dengan keterangan berikut ini.
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan sekaligus libur nasional Hari Pancasila
Namun, penerapan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN bisa menikmati cuti bersama sebagai hari libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu, ketentuan aturan cuti bersama pegawai swasta berbeda dengan pegawai ASN.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada perusahaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Artinya, pegawai swasta yang mendapat libur pada cuti bersama diambil dari jatah cuti tahunannya.