Rayakan Kemerdekaan: Tarif Transportasi Publik Hanya Rp 80

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk sejumlah moda transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Tiga moda transportasi utama yang termasuk dalam program tarif khusus ini adalah Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk rute Velodrome - Pegangsaan Dua.
Ilustrasi bus Transjakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan yang inklusif dan ramah lingkungan.
Ia menyampaikan bahwa tarif Rp 80 tidak hanya sekadar bentuk peringatan simbolis, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan dan berorientasi publik. “Tarif Rp 80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” ujar Syafrin dalam keterangan resmi, Minggu (3/8/2025).
Syafrin berharap momentum ini dapat memperkuat budaya menggunakan transportasi umum di Ibu Kota.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan modifikasi rute koridor 14 (Senen - Jakarta International Stadium atau JIS) dan rute M14 (Senen - JIS) AMARI mulai Jumat (23/8/2024).
Selain sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik. "Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT RI ke-80 menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," ucap Syafrin.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara tertib dan bijaksana. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan transportasi publik," kata dia.