PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah

PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan data dari kementerian/lembaga lain yang menyebut PHK meningkat 32 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, yang menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan karena aktivitas industri melemah dampak banjirnya produk impor murah di pasar domestik.

Pada Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, narasi dominasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada industri manufaktur merupakan sisa atau residu dampak dari kebijakan relaksasi impor.

Narasi mengenai dominasi PHK pada sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional, didukung data yang akurat dan analisis serta penjelasan lebih komprehensif.

“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang," kata dia.

Ia mengakui, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK.

"Terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” katanya.

Febri menyampaikan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren positif, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp 803,2 triliun.

Tenaga kerja yang terserap pada industri baru tersebut diperkirakan mencapai 3,05 juta orang. Angka ini diklaim jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan oleh Kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha yang mencatat adanya PHK hingga 150 ribu orang.

Begitu juga dengan produksi manufaktur pada bulan Juni 2025 menunjukkan kinerja ekspansif di angka 52,50 poin. Kinerja industri berorientasi ekspor dan pasar domestik juga ekspansif yang ditunjukkan masing-masing oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Ekspor sebesar 52,19, dan sektor domestik 51,32.

Ekspansifnya tiga indikator kinerja manufaktur memiliki arti bahwa permintaan, produksi dan penyerapan tenaga kerja industri manufaktur berada di tingkat lebih baik dari bulan-bulan sebelumnya.

Pemerintah optimis serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya akan terus meningkat ke depan karena didukung berbagai kebijakan, yakni penerbitan revisi kebijakan relaksasi impor atau Permendag 8 Tahun 2024, dan rampungnya proses harmonisasi antarkementerian terkait Rancangan Permenperin Kredit Industri Padat Karya. (*)