Tarif Ojol Naik 8-15 Persen, Gojek Buka Suara

GoTo, induk aplikasi transportasi on-demand Gojek, buka suara soal kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 persen - 15 persen dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut GoTo, perusahaannya masih melakukan kajian lebih lanjut bersama pihak terkait.
"Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem," kata Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo dalam ketrangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (2/7/2025).
Ade Mulya juga menegaskan bahwa Gojek berkomitmen memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai regulasi.
Tingkat daya beli masyarakat juga menjadi salah satu poin pertimbangan perusahaan dalam menentukan tarif.
Berbagai upaya itu diklaim dilakukan demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan mendukung penghasilan mita driver dalam jangka panjang.
"Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ade.
Selain Gojek, KompasTekno juga sudah menghubungi perusahaan penyedia layanan transportasi online lainnya seperti Grab, tetapi belum mendapat tanggapan.
Respons demo ojol
Adapun kebijakan penyesuaian tarif ini diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Kenaikan tarif ini merupakan respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam aksi itu, para driver meminta adanya peninjauan ulang sistem tarif penumpang dan penghapusan sejumlah program seperti Aceng dan Slot.
Menurut Aan, pihaknya telah menelaah tuntutan para pengemudi ojol secara menyeluruh. Hasil pembahasan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu implementasi.
“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” kata Aan dalam rapat kerja tersebut.
Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan pembagian wilayah ke dalam tiga zona, yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.
“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelas dia.
Meski keputusan kenaikan tarif telah diambil, penerapannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak aplikator atau perusahaan layanan transportasi online. Aan memastikan bahwa para aplikator sudah sepakat secara prinsip.
“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.