Ketua MPR Akhirnya Buka Suara Soal Nasib Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara eksplisit melarang wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.
Menurut Muzani, pernyataan MK dalam sidang uji materi beberapa waktu lalu hanyalah pertimbangan hukum, bukan keputusan final yang mengikat.
"Itu bukan keputusan yang harus dijalankan, melainkan sebatas pertimbangan. Putusannya sendiri tidak ada larangan," jelas Muzani, Rabu (23/7).
Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti pertimbangan tersebut.
Isu rangkap jabatan wamen ini mencuat setelah MK menerima uji materi terkait wamen yang juga menjabat komisaris BUMN.
Namun, permohonan tersebut tidak dilanjutkan karena pemohonnya meninggal dunia. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa MK sebelumnya pernah berpendapat bahwa wakil menteri idealnya tunduk pada larangan rangkap jabatan, mirip dengan aturan bagi para menteri, mengingat kesetaraan posisi mereka dalam struktur pemerintahan.