Soal Surat Pemakzulan Gibran, Ketua MPR: Saya Belum Tahu, Baru Masuk setelah Reses

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan dirinya belum update soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Muzani saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6), di mana ia mengaku baru kembali masuk kantor setelah masa reses.
"Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini. Saya belum, teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini," kata Muzani.
Sekjen Partai Gerindra itu juga mengakui belum ada komunikasi dengan pimpinan DPR terkait surat tersebut.
"Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu," tegasnya.
Muzani menegaskan bahwa dalam pertemuan-pertemuan terakhir dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, isu pemakzulan tidak pernah dibahas.
"Saya dengan Pak Dasco sering ketemu tapi tidak membicarakan itu, membicarakan yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR/MPR RI.
Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.
Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. (Pon)