Menteri UMKM Klarifikasi Surat Viral soal Kunjungan Istri ke Eropa

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menteri UMKM, istri menteri umkm maman abdurrahman, Maman Abdurrahman Temui KPK dan Klarifikasi, Menteri UMKM Klarifikasi Surat Viral soal Kunjungan Istri ke Eropa, Permintaan Pendampingan untuk Agenda Istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman Temui KPK dan Klarifikasi, Tidak Ada Fasilitas Negara untuk Perjalanan Istri Menteri, Bantahan Perintah Mendapat Perlakuan Khusus, KPK Akan Pelajari Dokumen Perjalanan 

Surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia tertanggal 30 Juni 2025 viral di media sosial.

Hal yang membuat  surat tersebut ramai diperbincangkan bukan karena kegiatan resmi kementerian, melainkan karena permintaan dukungan dari lima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan satu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk mendukung perjalanan istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Surat itu menyebutkan  tujuan kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa, termasuk KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta KJRI Istanbul.

Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.

"Hal, kunjungan istri Menteri UMKM Republik Indonesia,” tulis kalimat dalam surat tersebut. 

Permintaan Pendampingan untuk Agenda Istri Menteri UMKM

Isi surat itu menjelaskan bahwa kunjungan akan berlangsung selama 14 hari. 

Kementerian meminta dukungan kedutaan dalam bentuk pendampingan terhadap Agustina Hastarini dan rombongan selama kegiatan berlangsung.

Maman Abdurrahman Temui KPK dan Klarifikasi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman kemudian menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025) untuk memberikan klarifikasi.

Ia datang dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perjalanan istrinya ke Eropa.

“Hadirnya saya di KPK, bertemu dengan mas-mas dan mbak-mbak semua, teman-teman media, dalam rangka ijtihad saya untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga saya,” ujar Maman setelah bertemu dengan Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono.

Kedatangannya tersebut sekaligus sebagai upaya pembelaan terhadap istrinya. 

“Saya hadir di sini adalah sebagai sebuah bentuk pembelaan kehormatan kepada istri saya yang sudah direndahkan dan dilecehkan, bahkan difitnah,” terangnya. 

Tidak Ada Fasilitas Negara untuk Perjalanan Istri Menteri

Dalam perjalanan istrinya, Maman menegaskan tidak ada fasilitas negara. a menyebut kehadirannya di KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat negara  

"Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban saya kepada bangsa dan negara," katanya.

Lebih lanjut, alasan Agustina Hastarini ke Eropa untuk mendampingi putri mereka yang mengikuti kompetisi budaya internasional.

"Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia," ujar Maman.

Bantahan Perintah Mendapat Perlakuan Khusus

Maman membantah bahwa ia pernah menginstruksikan agar sang istri mendapatkan perlakuan khusus dari perwakilan RI di luar negeri.

"Saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apa pun arahan dari saya," tegasnya.

Ia meminta agar polemik terkait surat tersebut segera dihentikan.

"Jadi, tolong jangan dibesarkan dan jangan fitnah-fitnah kami lagi. Saya cuma titip itu saja," ujar Maman.

KPK Akan Pelajari Dokumen Perjalanan 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan Maman.

"Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut," kata Budi.

Penyelenggara negara perlu berhati-hati terhadap potensi gratifikasi, baik langsung maupun tidak langsung.

"Gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," jelasnya.

"Dan modusnya juga bisa tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya," tambah Budi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , dan Viral Surat Dukungan Perjalanan Istri Menteri UMKM Maman ke Eropa yang Akhirnya Diklarifikasi