Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api

Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa belum ada diskusi resmi terkait rencana pemungutan pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

"Saya terus terang tidak tahu, ya. Sampai sejauh ini, belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak," ujar Menteri Maman, Jumat (11/7).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang sempat menyusun draf kebijakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring.

Rencana tersebut mengarah pada penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh 22 dari transaksi merchant. Ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran pajak, dari yang semula dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi dipungut oleh marketplace.

Menteri Maman menjelaskan bahwa peran kementeriannya saat ini terbatas pada pendataan dan pemantauan jumlah UMKM yang telah bergabung (onboarding) ke platform digital.

"Dalam konteks pendataan dan monitoring berapa banyak UMKM yang onboarding. Itu yang kita ketahui," jelas Maman.

"Tapi kalau dalam tadi yang ditanyakan (soal pemungutan pajak), belum ada isunya ke kami, karena memang tidak ada perintah ataupun kebijakan ke arah sana," sambung dia.

Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce.

"Bahwa kita sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah onboarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu kita lakukan," pungkas Maman.