Kejari Probolinggo Geledah Kantor Disdikdaya, Kasus PKBM dan Rangkap Jabatan Disorot Publik

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo gerebek Disdikdaya
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo gerebek Disdikdaya

  Suasana tegang menyelimuti kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 20 Agustus 2025. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah sejumlah ruangan, termasuk gudang arsip internal, dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.

Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dengan pengamanan ketat aparat TNI. Satu per satu dokumen penting dikeluarkan dari ruangan dan dibawa ke mobil rombongan penyidik. Tumpukan berkas yang disita diduga terkait perkara yang tengah diselidiki Kejari.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dua perkara berbeda.

“Pertama terkait pengelolaan PKBM Iqro di Kecamatan Tongas, dan yang kedua dugaan doble job seorang pendamping desa yang juga merangkap sebagai guru tidak tetap di Kecamatan Maron,” ujar Taufik dikutip tvOnenews.com.

Menurut Taufik, sejumlah dokumen mulai dari perencanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban turut diamankan. Tiga ruangan menjadi fokus pemeriksaan, termasuk ruang arsip yang menyimpan banyak dokumen keuangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif. Ia mengaku sejak awal sudah ada komunikasi intens dengan aparat penegak hukum.

“Kami sudah sering dipanggil untuk memberikan keterangan, baik terkait PKBM Iqro maupun kasus dugaan rangkap jabatan. Kalau memang ada pegawai yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.

Penggeledahan ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut sektor pendidikan yang berdampak luas bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan yang menyeret lembaga pendidikan maupun pegawai dinas harus segera dituntaskan demi kepastian hukum.