Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuain tarif ojol atau ojek online. Salah satu wacananya, tarif disebut akan naik delapan persen sampai 15 persen.

Pihak terkait seperti GoTo Gojek Tokopedia dan Grab berpeluang terdampak. Karena kenaikan tarif kemungkinan dapat mengurangi jumlah pemesanan dari konsumen.

Mempertimbangkan imbas penyesuaian tarif ojol, Kemenhub menegaskan hal tersebut akan dilakukan secara mendalam dan masih dikaji.

“Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan resmi dikutip Jumat (04/07).

Empat Tahun Smoot Hadir di Indonesia, Jadi Andalan Ojol

Dia mengatakan bahwa Kemenhub berkomitmen buat melibatkan seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali aplikator, asosiasi pengemudi dan pakar terkait.

“Pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar delapan persen 15 persen masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final,” tegas dia.

Pendekatan untuk pemegang kepentingan terkait diharapkan dapat memastikan regulasi penyesuaian tarif ojol berlaku adil untuk semua pihak.

Di sisi lain, isu potongan tarif 20 persen yang tengah jadi sorotan juga distudi secara rinci dari berbagai perspektif.

“Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini,” tegas dia.

Aan menegaskan penyesuaian tarif ojol dan isu potongan tarif yang disebut dikeluhkan mitra pengemudi bakal terus dipertimbangkan secara matang.

Ia turut mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait lain agar menunggu informasi dan pengumuman resmi dari Kemenhub.

“Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata dia.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif ojol sebelumnya dicanangkan berlaku berupa kenaikan sampai 15 persen di berbagai daerah.

Ojol Keberatan Jika Asuransi Kendaraan TPL Diterapkan

Namun besarannya disesuaikan zona yang telah ditentukan. Hal ini masih dalam tahap pembicaraan sebelum nantinya diaplikasikan.

Kenaikan tarif menjadi salah satu respons terhadap tuntutan para pengemudi ojol berupa revisi tarif penumpang.

Sejauh ini, tarif ojol diatur secara hukum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.