Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo

Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo

Penyidik Kejaksaan Agung menduga telah terjadi rekayasa dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau chromebook, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil kurang efektif.

Dalam kasus tersebut, dua mantan petinggi Gojek, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

"Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan," kata Ade, di Jakarta, Selasa.

Ade menyampaikan, selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan.

Selain itu, GoTo menyampaikan bahwa Andre Soelistyo juga telah mengakhiri seluruh perannya di perusahaan.

Andre Soelistyo telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo per tanggal 11 Juni 2024.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo.

Ade menyampaikan bahwa GoTo tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*)