Tita Delima Digugat Rp 120 Juta, Disperinaker: Miskomunikasi, Perusahaan Awam Aturan

Perusahaan berinisial E, yang sempat menggugat mantan karyawannya, Tita Delima, sebesar Rp 120 juta, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
Rombongan perusahaan yang datang pukul 09.00 WIB terdiri dari perwakilan penggugat, kuasa hukum, dan staf HRD.
Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti aduan Tita terkait persoalan kontrak kerja dan penarikan BPJS Kesehatan.
Klarifikasi Perusahaan soal Gugatan ke Tita Delima
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi atas dua laporan yang diajukan Tita.
“Pertama, terkait penarikan BPJS Kesehatan yang diminta perusahaan kepada mantan karyawan. Kedua, terkait kontrak kerja yang dinilai membebani,” jelas Wawan.
Menurut Wawan, perusahaan mengakui Tita pernah bekerja di klinik gigi milik mereka dan menjelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Soal BPJS, perusahaan menyebut ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak.
Pengakuan Masih Awam Aturan Ketenagakerjaan
Perusahaan juga mengakui masih awam dalam penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga berharap ada bimbingan agar sesuai aturan.
Dari hasil klarifikasi, Disperinaker menilai masalah ini lebih disebabkan miskomunikasi daripada pelanggaran yang disengaja.
“Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian.
Kasus Tidak Dilanjutkan ke Hubungan Industrial
Setelah gugatan perusahaan tidak diterima Pengadilan Negeri Boyolali, perkara ini tidak berlanjut ke ranah hubungan industrial di Semarang.
Disperinaker berencana mempertemukan kedua pihak secara langsung untuk mencari penyelesaian.
Selain itu, pemantauan terhadap perusahaan akan dilakukan setiap pekan untuk memastikan aturan kerja sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Kronologi Gugatan ke Tita Delima
Tita Delima (27) bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut sejak pertengahan 2022, dengan kontrak dua tahun dan klausul larangan bekerja di klinik gigi lain selama setahun setelah resign.
Pada November 2024, Tita mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Pihak klinik menyetujui pengunduran diri, tetapi memotong gaji bulan terakhir sebagai sanksi.
Belakangan, Tita berjualan kue nastar rumahan dan menerima pesanan dari klinik gigi lain di Solo Baru.
Ia menegaskan hanya memasok kue dan tidak bekerja sebagai tenaga medis.
Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal itu melanggar kontrak, sehingga mereka melayangkan gugatan Rp 120 juta ke Tita Delima.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dinilai tidak proporsional karena pekerjaan Tita saat ini tidak terkait profesi lamanya.
Tita Delima Bukan Kasus Pertama
Kasus perselisihan kerja setelah resign marak terjadi di wilayah Solo Raya, mulai dari penahanan ijazah hingga hilangnya hak ketenagakerjaan.
Pada Mei 2025, Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima 26 laporan penahanan ijazah oleh perusahaan di berbagai sektor, termasuk klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, kafe, dan restoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum dan Pemkot Solo siap membantu warga mengambil kembali ijazahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!